Senin, 02 Mei 2011

Hak kewajiban dan tanggung jawab guru dalam administrasi sekolah


HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB GURU DALAM ADMINISTRASI SEKOLAH
  1. Pengertian Administrasi Pendidikan
Sebelum kita membahas tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab guru ada baiknya kita  terlebih dahulu memahami administrasi pendidikan. Secara sederhana administrasi ini berasal dari kata Latin “ad” dan “ministro”. Ad mempunyai arti “kepada” dan ministro berarti “melayani”. Secara bebas dapat diartikan bahwa administrasi itu merupakan pelayanan atau pengabdian terhadap subjek tertentu.
            Banyak orang yang beranggapan bahwa administrasi itu sama dengan pekerjaan juru tulis, klerk, tata usaha, kerja kantor, atau pekerjaan yang bersangkut paut dengan tulis menulis. Yang dimaksud dengan administrasi di sini tentu saja bukan pengertian yang itu,. Aministrasi adalah upaya mencapai tujuan secara efektif dan efesien dengan memanfaatkan orang-orang dalam suatu pola kerja sama.
            Administrasi pendidikan, merupakan perpaduan antara dua kata yang memiliki satu pengertian. Ia mengandung makna sebagai penerapan ilmu administrasi yang mencakup kegiatan pembinaan, pengembangan dan pengendalian usaha-usaha pendidikan yang diadakan suatu pola kerja sama sejumlah orang. Dengan pemahaman lain administrasi pendidikan adalah kegiatan administrasi yang ruang lingkup atau lapangan geraknya di sekitar masalah-masalah pendidikan.
  1. Kedudukan dan Tugas Guru
Kedudukan guru adalah sebagai pembantu Kepala Sekolah. Tugasnya dalam administrasi pendidikan adalah sebagai pembantu, yakni ikut melaksanakan administrasi pendidikan agar tercapai tujuan pendidikan yang sebenarnya.
Pada masa yang lampau, pada umumnya tugas dan kewajiban guru hanyalah mengajar melulu, artinya menyampaikan pelajaran dari buku kepada murid, memberi tugas dan memeriksanya. Hal ini di sekolah-sekolah kita sekarang sudah using. Dalam banyak hal, pekerjaannya berhubungan erat sekali dengan pekerjaan seorang pengawas, Kepala Sekolah, pegawai tata usaha dan sebagainya.
Selanjutnya cara ia melaksanakan tugasnya itu amat bergantung pada tipe pemimpin sekolah. Apabila ia mendapatkan seorang pemimpin sekolah bertipe otoriter, maka ia hanya melaksanakan hal-hal yang diperintahkan padanya, tanpa mempunyai tanggung jawab lagi, karena ia menjalankan pekerjaan atas perintah maupun atas paksaan tanpa kebebasan berbuat.
Apabila Kepala Sekolah seorang bertipe pemimpin masa bodoh (laissez faire), maka ia menjadi penanggung jawab penuh dalam melaksanakan administrasi pendidikan di dalam kelas yang diserahkan kepadanya: ia dapat berbuat bebas sesuai keahliannya dalam memimpin kelasnya. Hasil usaha bergantung sepenuhnya daripadanya. Cara ia melaksanakannya bergantung pada tipe pemimpin yang ia miliki. Suasana kelasnya juga bergantung pada tipe tersebut.
Selanjutnya apabila ia mendapatkan Kepala Sekolah yang bertipe demokratis, ia adalah pemimpin kelas yang bebas berbuat sesuai keahliannya dalam memimpin kelas, tetapi juga ikut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan administrasi pendidikan di sekolah.
Ia mempunyai tanggung jawab yang lebih luas, karena diberi kesempatan lebih luas dalam administrasi pendidikan secara umum. Cara ia menggunakan itu bergantung pada pribadi dan semangat maupun dedication (pengabdian) nya.
Tokoh-tokoh pendidikan zaman sekarang menekankan kepada gagasan tentang demokrasi di sekolah, guru-guru hendaknya di dorong untuk ikut serta dalam pemecahan masalah-masalah administratif yang langsung mempengaruhi peranan profesional guru.
  1. Guru Sebagai Pendidik dan Pengajar
Kita akan mencermati satu-persatu hak dan kewajiban guru dalamperaturan perundang-undangan yang terkait.1. Undang-Undang SisdiknasDalam UU Sisdiknas, hak dan kewajiban guru diatur dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 44. Dapat dipisahkan dan dijabarkan sebagai berikut.a. Hak pendidik (disini adalah guru) antara lain :
1.                                  penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
2.                                  penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3.            Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang  pendidikan,  pengalaman, kemampuan,  dan  prestasi  kerja  dalam  bidangpendidikan.pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
4.            Berhak mendapatkan sertifikasi pendidik.
5.            perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan.
6.            Berkesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan bertugas.

Hak Guru
Di samping kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan guru sebagai manusia, guru memiliki hak-hak tertentu yang secara formal tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8/1974. Hak-hak ini harus diketahui, dipahami, dan disadari untuk digunakan bagi peningkatan kesejahteraan, kedudukan, serta kepuasan batinnya.
Dengan terpenuhinya hak-hak guru, dimungkinkan kinerja guru akan lebih terpenuhi secara maksimal dan peningkatan serta pengembangan profesi guru pun akan dapat berjalan sesuai dengan konteksnya. Hak-hak guru yang dimaksudkan meliputi hak-hak profesional serta hak penghasilan dan kesejahteraan sebagai berikut.
1) Hak profesional:
a) memiliki kebebasan akademis baik di dalam maupun di luar kelas yang berkaitan dengan ilmu yang dikuasainya, metode dan teknik pendidikan;
b) kebebasan untuk memberikan penilaian, penghargaan, dan sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan;
c) memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam
melaksanakan tugas;
d) memperoleh dan memanfaatkan fasilitas pembelajaran;
e) kebebasan untuk berserikat dalam bidang profesi guru; dan
meningkatkan kemampuan profesional guru.
2) Hak penghasilan dan kesejahteraan:
a) memperoleh penghasilan yang layak;
b) mendapat cuti;
c) mendapat perawatan kesehatan;
d) mendapat jaminan pensiun dan tunjangan hari tua;
e) mendapat tunjangan jaminan sosial (gajih);
f) memperoleh tunjangan kemahalan biaya hidup; dan
g) memperoleh asuransi kesehatan, asuransi jiwa dan asuransi
kecelakaan bagi guru.

(Rancangan Kebijakan RUU tentang Guru)
Atas dasar kutipan serta uraian di atas dapat disimpulkan bahwa terpenuhinya hak-hak guru akan dapat meningkatkan kinerja guru sesuai dengan tuntutan profesinya. Hak-hak guru tersebut pada dasarnya meliputi (1) perlakuan yang adil, (2) memperoleh penghargaan tepat pada waktunya, serta (3) memperoleh kesempatan untuk meningkatkan profesinya.
Abin Syamsudin (1997: 18) membedakan peranan, tugas dan tanggung jawab guru sebagai pendidik (educator) dengan pengajar (teacher). Dalam arti yang lebih luas, guru dikatakannya sebagai pendidik.
Konsep pendidik mencakup seluruh proses hidup dan segenap bentuk interaksi individu dengan lingkungannya, baik secara formal, nonformal, maupun informal, dalam rangka mewujudkan dirinya sesuai dengan tahapan tugas perkembangannya secara optimal sehingga ia mencapai suatu tahap kedewasaan tertentu.
Pendidikan merupakan salah satu proses interaksi belajar mengajar dalam bentuk formal yang dikenal sebagai pengajaran. Gagne dan Berliner (Abin Suamsuddin, 1997) antara lain menjelaskan bahwa dalam konteks ini guru berperan, bertugas, dan bertanggung jawab sebagai:
1) Perencana (planner) yang harus mempersiapkan apa yang akan
dilakukan di dalam proses belajar mengajar (preteaching
problems).

2) Pelaksana (organizer) yang harus menciptakan situasi, memimpin, merangsang, menggerakkan, dan mengarahkan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan rencana. Ia bertindak sebagai nara sumber (resource person), konsultan kepemimpinan (leader) yang bijaksana dalam arti demokratis dan humanistik (manusiawi) selama proses berlangsung (during teaching problems).

3) Penilai (evaluator) yang harus mengumpulkan, menganalisis, menafsirkan, dan akhirnya harus memberikan pertimbangan (judgement) atas tingkat keberhasilan belajar mengajar (PBM) tersebut berdasarkan kriteria yang ditetapkan baik mengenai aspek keefektifan prosesnya maupun kualifikasi produknya.

4) Pembimbing (guide) yang menekankan bahwa segala proses yang berlangsung itu memiliki tujuan (pusposive), yang berarti aspek intrinsik (niat, tekad, azam) dari dalam diri individu merupakan faktor penentu yang penting untuk melahirkan perilaku tertentu meskipun tanpa adanya perangsang (stimulus) yang datang dari lingkungannya (naturalistic). Di sisi lain, pola-pola perilaku dapat dibentuk melalui proses pembiasaan dan pengukuhan (reinforcement) dengan mengkondisikan stimulus (conditio-
ning) dalam lingkungannya (environmentalistic).

Kewajiban guru sebagai pendidik antara lain :
1.         Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan,
2.         harus  memiliki  kualifikasi  minimum  dan  sertifikasi  sesuai  dengan  jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3.         menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
4.         mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan.
5.         memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengankepercayaan yang diberikan kepadanya.

1 komentar:

  1. terimakasih, posting anda sedikit membntu.
    tapi gak ada daftar bacaannya... referensi atau apapun namanya.
    mohon disertakan.
    terimakasih

    BalasHapus